Loading...
Minggu, 01 April 2018

 MIMISAN KETIKA SHOLAT



★ PERTANYAAN:
Apa yang harus dilakukan bagi orang yang mimisan (hidung keluar darah) ketika sedang sholat atau sebelum sholat?

★ JAWAB:
Deperinci sebagai berikut:
ⓐ. Ketika sholat: jika darah yang keluar sedikit, maka tetap meneruskan sholatnya. Namun jika banyak, maka harus menghentikan sholatnya.
ⓑ. Sebelum sholat: jika kemungkinan bisa berhenti dan waktu sholat masih longgar, maka harus menanti darah tersebut berhenti. Jika tidak, maka harus melakukan hal-hal seperti orang beser dalam mekasnisme bersucinya.

★ REFERENSI:

➊ Kitab Bughyatul Mustarsyidin (بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِيْنَ) halaman 87:

(فَائِدَةٌ): قَالَ فِي التُّحْفَةِ: وَلَوْ رَعَفَ فِي الصَّلَاةِ وَلَمْ يُصِبْهُ إِلَّا الْقَلِيْلُ لَمْ يَقْطَعْهَا، وَإِنْ كَثُرَ نُزُوْلُهُ عَلَى مُنْفَضِلٍ عَنْهُ، فَإِنْ كَثُرَ مَا أَصَابَهُ لَزِمَهُ قَطْعُهَا وَلَوْ جُمْعَةً، وَإِنْ رَعَفَ قَبْلَهَا وَاسْتَمَرَّ فَإِنْ رَجٰى انْقِطَاعَهُ وَالْوَقْتُ مُتَّسِعٌ اِنْتَظَرَهُ وَإِلَّا تَحَفَّظَ كَالسَّلِسِ. اهــ
Artinya:
(Faidah): Mushonnif (pengarang kitab) berkata dalam kitab Tuhfah: “Andai seseorang mimisan didalam sholat, dan darah yang keluar hanya sedikit, maka ia tidak boleh membatalkan sholatnya. Apabila darah yang keluar banyak hingga mengenai bagian badan yang lain, lalu bila darah yang mengenai bagian badan lain itu sangat banyak, maka seseorang yang sedang sholat itu harus membatalkan sholatnya meski dia sedang sholat Jum'at. Bila mimisan keluar sebelum sholat dan keluar terus menerus, namun dimungkinkan mimisan berhenti dan waktu sholat masih longgar, maka dianjurkan untuk menunggu hingga berhenti, apabila tidak mungkin menunggu hingga berhenti, maka hidung disumpal saat shalat sebagaimana orang yang beser".

➋ Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab juz 1 halaman 581:

وَحُكْمُ سَلِسِ الْبَوْلِ وَالْمَذْيِ وَمَنْ بِهِ حَدَثٌ دَائِمٌ وَجُرْحٌ سَائِلٌ حُكْمُ الْمُسْتَحَاضَةِ عَلَى مَا سَبَقَ وَكَذَا الْوُضُوءُ الْمَضْمُومُ إلَيْهِ التَّيَمُّمُ لِجُرْحٍ أَوْ كَسْرٍ لَهُ حُكْمُ الْمُسْتَحَاضَةِ وَإِذَا شٙفٰى الْجَرِيْحُ لَزِمَهُ النَّزْعُ كَالْمُسْتَحَاضَةِ صَرَّحَ بِهِ الصَّيْدَلَانِيُّ وَإِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَغَيْرُهُمَا. اهــ
Artinya:
Dan hukumnya orang yang beser kencing ataupun madzi dan orang orang yang selalu punya hadats, dan juga orang yang punya luka yang darahnya terus mengalir, berlaku seperti hukumnya orang yang istihadlah seperti keterangan yang telah lalu, demikian juga wudlunya [orang yang diperban] yang digabung dengan tayammum karena ada luka atau ada bagian tubuh yang retak juga berlaku seperti hukumnya orang yang istihadlah. Lalu apabila telah sembuh sakitnya, maka wajib baginya untuk melepas perbannya seperti halnya orang yang istihadlah. Hal ini menurut penjelasan Ash-Shoydalani, Imam Al-Haromain dan yang lainnya. 

Wallohu A'lam

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP