Loading...
Minggu, 01 April 2018

HUKUM MENGKONSUMSI KOPI LUWAK

☾  ☽

★ PERTANYAAN:
Bagi pecinta kopi, kopi yang dihasilkan dari biji-bijian yang telah dikonsumsi oleh seekor luwak sangatlah mantap dan istimewa. Apakah diperbolehkan mengkonsumsi kopi luwak, melihat biji kopi tersebut keluar bersama kotoran luwak?

★ JAWABAN:
Halal, karena biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak dihukumi mutanajjis (barang yang terkena najis) dan bisa disucikan dengan cara dibasuh.

✤ REFERENSI ✤

①. Kitab Hasyiyah al-Baijuri (حَاشِيَةُ الْبَيْجُوْرِيِّ) Juz 1 halaman 196:

ثُمَّ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ ضَابِطًا لِلنَّجَسِ اْلخَارِجِ مِنَ الْقُبُلِ وَالدُّبُرِ بِقَوْلِهِ ﴿وَكُلّْ مَائِعٍ خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ نَجَسٌ﴾ هُوَ صَادِقٌ بِالْخَارِجِ الْمُعْتَادِ كَالْبَوْلِ وَالْغَائِطِ، وَبِالنَّادِرِ كَالدَّمِ وَالْقَيْحِ.﴿إِلَّا الْمَنِيَّ﴾ مِنْ آدَمِيٍّ أَوْ حَيَوَانٍ غَيْرِ كَلْبٍ وَخِنْزِيْرٍ، وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ أَحَدِهِمَا مَعَ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ، وَخَرَجَ بِمَائِعٍ اَلدُّوْدُ، وَكُلُّ مُتَصَلِّبٍ لَا تُحِيْلُهُ الْمَعِدَّةُ، فَلَيْسَ بِنَجَسٍ بَلْ يَطْهُرُ بِالْغُسْلِ.
------------------------
قَوْلُهُ ﴿وَكُلُّ مُتَصَلِّبٍ﴾ أَيْ كَحَبٍّ لَوْ زُرِعَ لَنَبَتَ وَبَيْضٍ لَوْ حُضَّنَ لَفَرَخَ, وَهٰذَا فِي الْمَأْخُوْذِ مِنَ الْمَيْتَةِ, وَأَمَّا الْبَيْضُ الْمَأْخُوْذُ مِنْ غَيْرِ الْمَيْتَةِ فَهُوَ طَاهِرٌ.
Artinya:
Kemudian Mushonnif [Syeh Abu Syuja'] menuturkan tentang batasan najis yang keluar dari qubul [jalan muka ] dan dubur [jalan belakang] dengan perkataannya: ﴾Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan [qubul dan dubur] adalah najis﴿ Benda itu bisa berupa benda yang biasa keluar seperti air kencing dan tinja, dan [bisa juga berupa] benda yang langka keluar [dari dua jalan tersebut], seperti darah dan nanah, ﴾kecuali air mani﴿ baik air mani itu keluar dari anak adam [manusia] atau dari binatang selain anjing dan babi, dan binatang yang lahir dari kedua binatang tersebut, atau yang lahir dari salah satu dari keduanya [setelah bersetubuh] dengan binatang yang suci. Dan kata "benda yang cair" itu berarti mengecualikan ulat yang kecil-kecil [kermi], dan [juga mengecualikan] semua benda keras yang tidak bisa berubah keadaannya oleh reaksi proses pencernaan makanan. Jadi hal ini bukan benda yang najis, tetapi benda yang kena najis yang bisa suci dengan dibasuh [dicuci]. 
----------------------
Perkataan mushonnif [Muhammad bin Qosim al-Ghozziy] ﴾[berupa] "Dan semua benda keras"﴿ yaitu, seperti biji-bijian yang bila ditanam bisa tumbuh, dan seperti telur yang bila diengkrami bisa menetas. Dan hukum mutanajjis ini adalah untuk telur yang diambil dari bangkai binatang, adapun telur yang diambil dari selain bangkai binatang maka hukumnya adalah suci.

Wallohu A'lam

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP