Loading...
Minggu, 01 April 2018

HUKUM MAKMUM MASBUQ BERMAKMUM KEPADA MAKMUM MASBUQ YANG LAIN


***************************************

Di dalam Kitab Fathul Mu'in halaman 38 ada keterangan sebagai berikut:

وَلَا قُدْوَةٌ بِمُقْتَدٍ وَلَوِ احْتِمَالًا وَإِنْ بَانَ إِمَامًا. وَخَرَجَ بِمُقْتَدٍ مَنِ انْقَطَعَتْ قُدْوَتُهُ كَأَنْ سَلَّمَ الْإِمَامُ فَقَامَ مَسْبُوْقٌ فَاقْتَدٰى بِهِ آخَرُ صَحَّتْ. أَوْ قَامَ مَسْبُوْقُونَ فَاقْتَدٰى بَعْضُهُمْ بَعْضًا صَحَّتْ أَيْضًا عَلَى الْمُعْتَمَدِ لٰكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ. 
Artinya:
Dan tidak sah bermakmum kepada orang yang menjadi makmum meski secara dugaan saja (diragukan status kemakmumannya) dan meskipun kenyataannya menjadi imam. Dan mengecualikan dengan kata makmum, yaitu orang yang telah putus dari bermakmumnya, ----seperti imam telah salam, lalu makmum masbuq (makmum yang ketinggalan salah satu roka'at sholat jama'ah) itu berdiri---- maka orang lain yang bermakmum padanya itu sah sholatnya. Atau para makmum masbuq berdiri, lalu sebagian makmum masbuq bermakmum kepada makmum masbuq yang lainnya, maka yang demikian itu sah sholatnya menurut qoul mu'tamad (pendapat yang bisa dijadikan pegangan), tetapi hukumnya makruh.

CATATAN:
Dalam kitab "Bughyatul Mustarsyidin" diterangkan bahwa kemakruhan tersebut menggugurkan fadhilah sholat berjama'ah. Alasan dari kemakruhannya adalah karena antara ma'mum dan imam yang sama-sama berstatus sebagai ma'mum masbuq tersebut sudah mengerjakan sholat jama'ah, karena itulah menyambungkan sholat diantara mereka menggugurkan fadhilah sholat berjama'ah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP