CONTOH TALFIQ
Seseorang berwudhu untuk sholat, kemudian ia bersentuhan dengan wanita. Selanjutnya ia terluka dan mengalir darah dari lukanya itu, terus melakukan sholat. Sesudah sholat ditanyakan kepadanya, kenapa ia terus sholat saja setelah tersentuh wanita, padahal dalam madzhab Syafi'i wudhu menjadi batal bila tersentuh wanita. Dijawabnya bahwa ia taqlid kepada madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa wudhu tidak batal kalau menyentuh wanita.
Manakala dikatakan kepadanya bahwa sembahyangnya itu juga tidak sah karena darah lukanya yang sudah mengalir dari badannya itu membatalkan wudhu menurut Madzhab Hanafi. Ia menjawab bahwa dalam hal itu ia bertaqlid kepada Imam Syafi’i yang berpendapat bahwa wudhu tidak batal dengan sebab darah luka yang mengalir dari badan.
Jadi, menurut Madzhab Hanafi sholat orang itu tidak sah karena wudhunya sudah batal dengan sebab darah yang mengalir dari tubuhnya; dan menurut Madzhab Syafi’i sholatnya orang itu juga tidak sah karena wudhunya telah batal dengan sebab menyentuh wanita.
Kedua madzhab tidak mengakui sahnya sholat orang tersebut. Itulah yang dinamakan talfiq (mencampur adukkan madzhab). Keabsahan sholat orang tersebut tidak diakui oleh kedua Imam madzhab yang bersangkutan.
Sumber : Post grup WA Rencang Ngopi PP SBS - Author : Shofwatur Rohman
0 komentar:
Posting Komentar