Loading...
Kamis, 03 Januari 2019

HUKUM MENYIMPAN UANG DI BANK




Pertanyaan :

Bagaimana hukum menyimpan uang di Bank (berbunga) yang setahu saya ada dua pendapat yaitu jawaz dan haram?

Apakah bank muamalat adalah kriteria bank yang sehat yang notabene adalah bank milik orang Islam?

Karena kebutuhan yang sangat mendesak tapi tak ada yang mampu menolong, apakah boleh berhutang pada bank yang resiko kembalinya nanti berbunga (hukumnya riba)?

Bagaimana hukum penjarahan yang dilakukan masyarakat belakangan ini terhadap orang (etnis) Cina sebagai alasan pembalasan karena selama ini mereka identik dengan kasus KKN-nya?

Apakah hal ini biasa kita samakan seperti pada zaman Rasulullah saw dahulu yang mana para sahabat boleh mengambil/merampas hasil jarahan para musuh ataupun meminta upeti jika mereka tidak bersedia masuk Islam?

Jawaban

Hukum menyimpan uang di bank itu adakalanya jawaz, adakalanya haram dan ada syubhat.

Jawaz apabila dilakukan oleh orang yang sama sekali tidak dapat mempergunakan uangnya untuk berdagang atau usaha lainnya, sedang uang yang dimilikinya jika dibuat makan pasti akan habis sebelum umurnya yang ghalib habis. Orang yang seperti ini boleh menyimpan uangnya di bank dan boleh memakan bunganya.

Atau orang yang diberi amanat untuk membawa uang masjid atau kumpulan dan dia menghawatirkan ketidak amanan uang tersebut jika disimpan di rumah. Maka dia diperbolehkan menyimpan uang amanat tersebut di bank, tetapi dia tidak dihalalkan untuk memakan bunganya. Bunganya adalah harta fa'i yang menjadi hak fakir miskin.

Haram, yaitu orang yang dapat menginvestasikan uangnya dalam usaha dagang atau lainnya, akan tetapi dia sengaja menyimpan uangnya di bank agar dapat memakan bunganya tanpa bekerja.

Syubhat, yaitu menyimpan uang di bank yang dilakukan oleh orang yang keadaannya berada di antara kondisi di atas.

Meskipun bank muamalat itu adalah milik orang Islam, akan tetapi sistem operasionalnya masih seperti bank konvensional.

Jika kebutuhan yang mendesak itu sifatnya konsumtif, maka hukumnya tetap haram. Jika sifatnya produktif dan keuntungannya sudah jelas, maka hukumnya boleh.

Penjarahan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap etnis cina atau lainnya hukumnya tetap haram seperti keharaman mencuri dan merampok.

Menjarah tersebut tidak dapat disamakan dengan zaman Rasulullah saw. Sebab Rasulullah saw hanya memperbolehkan para sahabat untuk merampas harta orang kafir yang sedang berperang melawan orang Islam, kemudian harta rampasan tersebut dikumpulkan menjadi satu, kemudian dibagi menurut aturan yang telah ditentukan dalam surat al Anfal. Sedang orang kafir yang tidak sedang dalam peperangan melawan orang Islam, maka hartanya tidak boleh dijarah. Dalam hadits disebutkan

مَنْ أَذَى ذِمِّيًّا فَقَدْ أَذَانِى


Barangsiapa yang menyakiti kafir dzimmi, maka benar-benar dia telah menyakiti aku.

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP