✍ *FIQIH QURBAN (1)*
🐑🐏🐂🐄🐫🐪
_*PENJELASAN SEPUTAR QURBAN*_
🌿Pengertian QURBAN secara terminologi syara' yaitu : hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya Qurban ('Idul Al-Adha 10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq (11,12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
🌿Dalam Islam, qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Saat itu Rasulullah SAW keluar menuju masjid untuk melaksanakan shalat 'Idul Adha dan membaca khutbah `Id. Setelah itu beliau berqurban 2 ekor kambing yang bertanduk dan berbulu putih.
🌿Dalam syariat, ‘Idul Adha lebih utama daripada ‘Idul Fitri karena 2 alasan :
1⃣ ‘Idul Adha dalilnya dari Al Qur’an, sedangkan ‘Idul Fitri berdasarkan Hadits.
2⃣ Di dalam ‘Idul Adha terdapat 2 ibadah agung, yakni; haji dan qurban.
🌿Di negara-negara Timur Tengah, ‘Idul Adha cenderung lebih meriah daripada ‘Idul Fitri, beda dengan keadaan di negeri kita tercinta, yang meriah malahan ‘Idul Fitri. Pemerintah kita pun memberikan libur panjang saat sebelum dan sesudah ‘Idul Fitri. Di sana – terutama di Hadramaut – tatkala masuk bulan Dzulhijjah, mayoritas umat Islam melakukan puasa mulai tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah. Kemudian pada tanggal 10 mereka merayakan ‘Idul Adha dengan sholat ‘Id dan qurban. Kemudian dilanjutkan dengan acara-acara lainnya sampai akhir hari tasyriq. Sementara, hari raya ‘Idul Fitri hanya dirayakan dengan takbiran pada malam hari dan sholat ‘Id di pagi hari. Setelah itu tak ada lagi acara. Esok harinya – hingga 6 hari – semua melakukan puasa lagi. Jadi suasananya sepi.
✍ *FIQIH QURBAN (2)*
🐏🐑🐄🐂🐫🐪
*_SYARAT QURBAN_*
Syarat seseorang itu bisa dikatakan qurban ada 3, yaitu:
1⃣ *Yang disembelih berupa hewan qurban (onta, sapi, kambing dan sejenisnya).*
Sahabat Abu Hurairah RA memperbolehkan juga qurban dengan kuda. Bahkan Ibnu Abbas RA berpendapat bahwa qurban dengan ayam atau bebek diperbolehkan. Ini adalah solusi bagi mereka yang tak mampu. Tapi bila sudah ada kemampuan maka dianjurkan qurban dengan pendapat pertama.
2⃣ *Dilaksanakan pada hari ‘Ied / Tasyrik (tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).*
Jika bukan di waktu tersebut maka namanya bukan qurban
3⃣ *Niatnya taqarruban ilallooh* (mendekatkan diri kepada Alloh SWT).
Sangat dianjurkan agar orang yang berqurban janganlah niat melainkan hanya karena Alloh SWT. Jangan ujub, riya dan sombong. Cukuplah kita dan Alloh SWT yang tahu akan amal baik kita.
✍ *FIQIH QURBAN (3)*
🐏🐑🐄🐂🐫🐪
*_HUKUM BERQURBAN_*
🌿Hukum berqurban adalah
*SUNNAH MUAKKADAH*
bagi kita. Artinya kesunnahan yang sangat ditekankan kepada kita. Namun bagi Rasulullah SAW berqurban adalah wajib sebagai kekhususan beliau.
🌿Kesunnahan tadi terbagi 2 : 1⃣ *Sunnah kifayah*
Yaitu bagi tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki kemampuan untuk berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Artinya jika ada salah satu anggota keluarga berqurban, maka gugurlah tuntutan untuk berqurban dari tiap-tiap anggota keluarga itu. Namun tentunya yang mendapat pahala qurban adalah khusus bagi orang yang melakukannya.
2⃣ *Sunnah 'ain*
Yaitu bagi mereka yang hidup seorang diri, tidak memiliki sanak saudara. Atau dengan kata lain sunnah 'ain adalah sasaran kesunnahannya ditujukan pada individu atau personal semata.
🌿Yang dimaksud 'memiliki kemampuan' disini adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk memenuhi kebutuhannya serta orang yang ditanggung nafkahnya selama hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.
🌿Bahkan Imam As Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan sedikitpun pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksud dari perkataan tersebut adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau melaksanakannya (lihat: Iqna' II/278)
🌿Meskipun hukum qurban adalah sunnah, namun suatu ketika bisa saja berubah menjadi wajib, yaitu jika dinadzarkan *(QURBAN NADZAR)*.
Maka konsekuensinya jika sudah menjadi qurban wajib dia dan keluarga yang dia tanggung nafkahnya tidak boleh mengambil atau memakan sedikitpun dari daging qurban tersebut.
✍ *FIQIH QURBAN (4)*
🐑🐏🐄🐂🐫🐪
*_BINATANG YANG DIQURBANKAN_*
🌿 Binatang yang diqurbankan adalah ternak tertentu yang telah ditentukan oleh syari', yaitu kambing, sapi (lembu) dan onta.
🐑 Satu kambing untuk satu orang.
🐄🐫 Sedangkan satu sapi dan onta cukup untuk 7 orang. Artinya boleh berqurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan onta, masing-masing untuk 7 orang. Ini adalah pendapat imam Syafi'i, Ahmad, Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak, disasarkan pada hadits Abu Dawud dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda: "Seekor sapi patungan dari 7 orang dan seekor onta juga patungan dari 7 orang."
🐫🐄🐏
Dan yang paling utama adalah berqurban dengan onta, lalu sapi dan lalu kambing.
🐪 Onta disyaratkan berumur 5 tahun yang menginjak ke 6 tahun.
🐂 Sapi berumur 2 tahun yang menginjak ke 3 tahun.
🐑 Domba (gibas) berumur 1 tahun menginjak ke 2 tahun dan
🐏 Kambing kacang berusia 2 tahun menginjak ke 3 tahun.
🌿 Jika dilihat dari warna bulu binatang qurban, maka yang paling utama adalah yang berwarna putih lalu kuning lalu coklat muda (seperti warna tanah) lalu merah lalu belang (hitam putih) lalu hitam.
🌿 Juga disyaratkan binatang-binatang tersebut tidak cacat. Seperti salah satu matanya picek yang tampak atau buta, kakinya timpang atau pincang yang jelas kepincangannya (walaupun disebabkan karena kecelakaan saat akan menyembelih), ada penyakit yang jelas sehingga tampak kurus atau dagingnya rusak karena penyakit itu, telinganya putus atau terpotong sebagiannya atau memang tanpa telinga dan ekornya terputus walaupun sebagiannya. Maka kesemuanya ini menjadikan qurbannya tidak sah.
🌿 Tapi jika binatang itu tidak bertanduk atau tanduknya pecah atau dua buah pelirnya terputus, maka binatang tersebut sah dijadikan qurban.
Walloohu A'lam .
.
.
Maroji': Kitab Hasyiyah Al Baijuri juz II, hal. 295-302 dan sumber lainnya.
✍ *FIQIH QURBAN (6)*
🐑🐏🐄🐂🐫🐪
*_KESUNNAHAN SAAT MENYEMBELIH_*
🌿Ada banyak kesunnahan pada saat menyembelih hewan qurban.
Di antaranya :
1⃣ Membaca basmalah dan sholawat kepada Rasulullah SAW sebelum menyembelih
2⃣ Yang menyembelih dan binatang qurbannya supaya menghadap ke kiblat
3⃣ Mengucapkan takbir 3x sebelum basmalah atau sesudahnya, seperti dikatakan Imam Al Mawardi
4⃣ Berdo'a agar qurban tersebut diterima oleh Allah SWT, seperti :
"Ya Alloh, inilah qurban dariMu dan untukMu, maka terimalah qurban ini", maksudnya : "Ya Alloh binatang qurban ini sebagai nikmat dariMu kepadaku dan aku mendekatkan diriku kepadaMu dengannya maka terimalah ini."
5⃣ Disunnahkan bagi yang hendak berqurban untuk tidak memotong rambut, bulu-bulu yang ada di tubuh dan kuku pada tanggal 1 Dzulhijjah sampai dia menyembelih binatang qurbannya. Hikmahnya adalah agar semua bulu dan kuku orang tersebut ikut menjadi saksi dan terhindar dari api neraka. Dikatakan, mereka juga sangat takut bilamana masuk ke dalam neraka.
.
.
Maroji': Kitab Hasyiyah Al Baijuri juz II, hal. 295-302 dan sumber lainnya
0 komentar:
Posting Komentar