Loading...
Minggu, 24 Februari 2019

FIQH BISNIS ONLINE

[ RESUME KAJIAN ]
.
📆 Rabu, 20 Februari 2019
📌 Masjid Hotel Grasia
.
FIQH BISNIS ONLINE
Oleh Ustadz Abu Umair

Hukum asalnya Muamalah adalah boleh. Tapi jangan juga dibuat gampang, beranggapan semuanya boleh. Dan jangan juga apa-apa riba, semuanya riba, nanti orang jadi takut jualan. Kita harus mendudukkan sesuatu sesuai dengan perkaranya. Pelajari fiqh tentang Muamalah.
.
Kaidah dalam Jual Beli :
1. Rizqi adalah bagian dari takdir Allah
"Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuz)." (QS. Hud : 6)
.
2. Hukum asal muamalah adalah boleh
"Hukum asal di dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Berbeda dengan ibadah, hukum asalnya adalah terlarang, kecuali ada dalil yang memerintahkannya." (Syaikh Ibnu Utsaimin)
.
Syarat-syarat Jual Beli :
1. Penjual dan pembeli saling ridha
2. Transaksi dilakukan oleh orang yang merdeka, baligh, berakal, dan rasyid (pandai menggunakan harta).
3. Barang yang diperjualbelikan adalah sesuatu yang boleh dimanfaatkan secara syar'i (meskipun tidak ada keperluan mendesak).
4. Hendaknya barang dimiliki oleh penjual atau penjual bertindak sebagai wakil (agen).
5. Hendaknya barang dan harga barang adalah sesuatu yang mampu untuk diserahkan (misalnya tidak menjual burung yang sedang terbang, karena ini tidak boleh, atau menjual barang secara offline dengan harga Rp 99.999,00 karena uang kembaliannya tidak bisa diserahkan).
6. Barang tersebut jelas secara dzat ataupun sifatnya.
7. Harga barang wajar.
.
Sebab-sebab Pengharaman dalam Jual Beli :
1. Barang yang diperjualbelikan hukum asalnya haram.
2. Akad jual belinya menghantarkan kepada yang haram.
3. Adanya Gharar (spekulasi/ketidakjelasan).
4. Ada pihak lain yang terdzolimi (misalnya membanting harga sehingga pesaing menjadi bangkrut).
5. Menjual sesuatu yang bukan miliknya.
6. Adanya Riba.
7. Adanya penipuan di dalam akad jual beli tersebut.
.
Seiring berkembangnya teknologi, muncul sistem baru bernama dropshipping. Dropshipper ini semacam reseller (orang yang menjual barang milik orang lain), namun barang yang dijual belum sepenuhnya dimiliki.
.
Jika ada orang yang membeli, maka dropshipper memberitahukan kepada produsen untuk mengirim barangnya langsung ke konsumen, tanpa melalui dropshipper. Seakan ada akad jual beli ganda di sini. Berbeda dengan reseller yang membeli terlebih dahulu barang milik produsen, lalu baru dijual kembali ke konsumen. Akad jual belinya terpisah.
.
Solusi Syar'i untuk Dropshipper :
1. Bertindak sebagai calo/broker/makelar/affiliater
Posisi Dropshipper di sini hanya sebagai perantara transaksi, diperbolehkan mengambil keuntungan dari pihak pembeli, produsen, atau keduanya sekaligus sesuai kesepakatan.
.
2. Bertindak sebagai agen/distributor/wakil
Dalam kondisi ini, produsen bisa langsung mengirim barang ke konsumen tanpa melalui Dropshipper. Karena jika sebagai agen, berarti sudah disetujui oleh pihak produsen sebagai wakilnya, ada hitam di atas putih (perjanjian).
.
3. Bertindak sebagai reseller (toko atas nama sendiri)
Jika bukan atas nama produsen, maka seharusnya barang sampai ke tangan Dropshipper dulu, lalu baru boleh dijual kepada pihak lain.
.
📝 Jika ada sesuatu yang kurang jelas atau ada pertanyaan lain, dapat ditanyakan di Kajian Fiqh Muamalah yang rutin diadakan oleh @khair.antiriba setiap Ahad sore di Masjid Hotel Grasia.
.
#infokajiansemarang #kajiansemarang#resumekajiansemarang #resumekajian

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP